Lima Isu Krusial Dibawa ke Tingkat Paripurna

14-07-2017 / PANITIA KHUSUS

Panitia Khusus Rancangan Undang - Undang  tentang Pemilihan Umum (Pansus Pemilu) bersama pemerintah menyepakati pengambilan keputusan lima isu krusial dibawa ke tingkat dua, yakni Rapat Paripurna 20 Juli 2017 mendatang.

 

"Seluruh fraksi dan pemerintah menyepakati 5 paket opsi isu krusial dibawa ke dalam rapat paripurna untuk diambil keputusan," ujar Ketua Pansus Lukman Edy usai Raker Pansus bersama Mendagri Tjahjo Kumolo dan Menkumham Yasonna Laoly di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (13/07/2017) malam.

 

Ke-lima isu krusial tersebut adalah sistem pemilu, penataan dapil, metode konversi suara, ambang batas parlemen dan ambang batas presiden.

 

Menurut Lukman, meski proses pembahasan RUU Pemilu di tingkat I telah selesai dan menyisahkan lima isu krusial, proses lobi akan tetap berlangsung hingga Rapat Paripurna mendatang untuk mendapatkan hasil musyawarah mufakat.

 

"Perkembanhan saat ini adalah kemungkinan pertama, musyawarah mufakat di paripurna pada opsi A karena sudah dipilih lima fraksi. Namun, jika tidak tercapai musyawarah mufakat maka pimpinan DPR akan menawarkan opsi voting," tutur politisi dari F-PKB ini.

 

Sebagaimana diketahui, seluruh fraksi telah menyampaikan pandangan minimnya. 5 fraksi memilih opsi paket A yaitu Fraksi PDI-Perjuangan, Fraksi Golkar, Fraksi Nasdem, Fraksi PPP, dan Fraksi Nasdem.

 

Adapun paket opsi A ialah ambang batas presiden 20 persen perolehan kursi atau 25 persen suara sah nasional, ambang batas parlemen 4 kursi, penataan dapil 3-10, dan metode konversi suara saint lague murni.

 

Fraksi Demokrat, Fraksi Gerindra, dan Fraksi PKS, belum memilih paket dan setuju lima isu krusial diputuskan dalam Rapat Paripurna.

 

Fraksi PKB, memilih opsi D dan setuju lima isu krusial diputuskan dalam Rapat Paripurna. Sedangkan, Fraksi PAN mengusulkan paket C dan setuju dibawa ke Paripurna untuk voting apabila tidak terjadi mufakat.

 

Dalam kesempatan itu, Mendagri Tjahjo Kumolo, menyampaikan pandangan resmi pemerintah terkait lima isu krusial. Pemerintah bersikukuh mempertahankan ambang batas presiden sebesar 20-25 persen. (ann/sc)/foto:kresno/iw.

 

BERITA TERKAIT
Pansus: Rekomendasi DPR Jadi Rujukan Penyelidikan Penyelenggaraan Haji
30-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR RI terkait penyelenggaraan Ibadah Haji 2024 telah mengeluarkan sejumlah rekomendasi setelah melakukan...
Revisi UU Tentang Haji Diharapkan Mampu Perbaiki Penyelenggaraan Ibadah Haji
26-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji 2024 DPR RI mendorong adanya revisi Undang-undang Haji seiring ditemukannya sejumlah...
RUU Paten Jadikan Indonesia Produsen Inovasi
24-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Panitia Khusus RUU Paten Subardi menyatakan aturan Paten yang baru akan mempercepat sekaligus memudahkan layanan pendaftaran...
Pemerintah Harus Lindungi Produksi Obat Generik Dalam Negeri
24-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Paten Diah Nurwitasari meminta Pemerintah lewat sejumlah kementerian agar mampu...